Wednesday, June 10, 2009

Mt Clinton Apt

Welcome Winter

Saturday, June 6, 2009

Your Name

I wrote your name in the sky,
but the wind blew it away.
I wrote your name in the sand,
but the waves washed it away.
I wrote your name in my heart,
and forever it will stay.

- Jessica Blade -
Let me not to the marriage of true minds
Admit impediments. Love is not love
Which alters when it alteration finds,
Or bends with the remover to remove:
O no! it is an ever-fixed mark
That looks on tempests and is never shaken;

It is the star to every wandering bark,
Whose worth's unknown, although his height be taken.
Love's not Time's fool, though rosy lips and cheeks
Within his bending sickle's compass come:
Love alters not with his brief hours and weeks,
But bears it out even to the edge of doom.
If this be error and upon me proved,
I never writ, nor no man ever loved.

William Shakespeare
(1564 - 1616)
A stranger you were once.
Then, with a gentle look you took my hand.
As our lives engaged,
you lit my life and I held both your hands.
Now that decades have passed,
ours souls have indeed become one.
How fortunate we are
that we have found the love so true
that everyone dreams about.

- Laura Veronica Merodio -

Wednesday, June 3, 2009

Ibuku sayang, Ibuku malang..!!

Sebuah kejadian yang patut mendapat tempat untuk direnungkan bersama. Saya sangat terkejut tatkala membaca kemudian melihat berita seorang ibu yang masuk ke bui gara-gara menulis emai keprihatinannya terhadap sebuah rumah sakit berkelas internasional. Berawal dari email yang dikirim oleh seorang Ibu bernama Prita ke 10 temannya, email tersebut berisikan kekesalannya atas pelayanan yang diberikan oleh sebuah rumah sakit swasta ditangerang  yang tak dinyanah kemudian beredar secara luas ke Mailing list. Sehingga Si Ibu ini dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit yang lumayan berkelas ini. Dia dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang pada awalnya di BAP dengan oleh Pasal 310-311 kemudian oleh kejaksaan dia kembali dijerat dengan Pasal 27 UU no. 11 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 Milyar. Memang referensi hukum mengatakan bahwa UU ini ada dan berlaku mengikat, dan olehnya itu saya kira perlu dikaji ulang. Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”  

Ini saya kira akan menjadi momok baru dalam hal penggunaan internet media elektronika lainnya karena bernada multi interpretasi. Kalau memperhatikan kasus Ibu Prita seharusnya yang dikenakan adalah semua penyebar, para moderator milis, bahkan individu yang memforward pesan ini harus dijerat dengan pasal yang sama. Tapi buktinya tidak demikian. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum. Bukankah Ibu ini berbicara untuk mengingatkan waspada terhadap pelayanan yang sifatnya money-oriented?

Saya tidak habis pikir dijaman demokrasi sekarang ini dimana kebebasan beropini dan kemerdekaan berpendapat selalu dijunjung tinggi, ternyata ada juga yang ‘menghargai’ kebebasan ini dengan hukuman ‘hotel prodea’ ala penjahat.

Kasus Ibu prita yang ditahan selama tiga pekan ini boleh menjadi tonggak pembelengguan hak-hak berdemokrasi di Indonesia. Hak rakyat untuk menyampaikan keluhan ternyata mendapat ancaman oleh penegak hukum. Penjara Ibu Prita adalah penjara terhadap kebebasan berpendapat. Keprihatinan terhadap kasus ini seperti yang diperlihatkan oleh beberapa pihak, harusnya menjadi keprihatinan kita semua. Penggunaan pasal pidana terhadap kasus prita ini membungkam kebebasan berpendapat yang sudah sekian lama kita perjuangkan. Dari kasus di atas terbersit pertanyaan: Apakah lembaga publik tidak lagi mau menampung kritikan/keluhan? Atau Apakah kita sudah sangat bebas dalam menyampaikan kritikan? Untuk siapa hukum ini dibuat?? 

 

Wassalam